Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Konsumen ‘Patahkan’ Mitos Housing Bubble di Indonesia

Bisnis | Tuesday, 24 Aug 2021, 05:51 WIB

JAKARTA, – Masyarakat konsumen tetap merasa aman berinvestasi properti ditengah masa pandemi, hal tersebut sekaligus ‘mematahkan’ mitos housing bubble di Indonesia.

Housing bubble merupakan pembengkakan harga properti atau kenaikan harga rumah yang disebabkan beragam faktor. Nah oleh sebab itu, tak sedikit konsumen yang semakin paham serta tak terburu-buru beli rumah hanya karena isu bahwa harga properti akan terus meroket.

BACA JUGA: Kawasan Depok Masih Incaran Pembelian Rumah Tapak

Untuk memahami tentang housing bubble, juga harus mengetahui terkait penyebab yang dipicu terjadinya peningkatan permintaan.

Di hadapan pasokan perumahan yang terbatas, housing bubble adalah kemungkinan terjadi.Spekulan mengalirkan uang ke pasar, sehingga meningkatkan permintaan. Ketika permintaan menurun atau stagnan dan pada saat yang sama penawaran meningkat, maka terjadilah penurunan harga yang tajam.

BACA JUGA: Hari Kejepit, Layanan BPN Depok Digeruduk Warga

Nah fenomena seperti ini yang menyebabkan apa itu housing bubble tidak akan bertahan, dan pada satu titik, keadaan gelembung ini akan pecah. Selain itu, gelembung perumahan alias housing bubble adalah peristiwa sementara, tapi bisa berlangsung selama bertahun-tahun.

Biasanya, peristiwa ini disebabkan oleh sesuatu di luar norma seperti permintaan, spekulasi, tingkat investasi yang tinggi, atau kelebihan likuiditas hingga berdampak pada harga rumah yang tidak berkelanjutan. Nah, fenomena seperti ini juga mengarah pada peningkatan permintaan versus penawaran.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image