Selasa 24 Aug 2021 09:27 WIB

Sekolah Level 4 Dapat Melakukan Simulasi Asesmen Nasional

Asesmen Nasional merupakan program baru pengganti ujian nasional.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali dengan sejumlah pelonggaran. Sekolah di daerah dengan kriteria Level 4 pun dapat melakukan simulasi asesmen nasional pada 24 Agustus-2 September 2021.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Kemudian, maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional pada 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

Sementara itu, PPKM pada kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan, untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Asesmen Nasional merupakan program baru pengganti Ujian Nasional. Hal tersebut awalnya digadang-gadang sebagai terobosan Nadiem dan disambut suka-cita oleh publik. 

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makariem untuk meninjau ulang survei lingkungan belajar kepada guru dan kepala sekolah sebagai bagian dari program Asesmen Nasional (AN). Sebab, hal tersebut justru dinilai lebih bermuatan politis dan SARA.

“Alih-alih memberi gambaran lengkap terhadap kondisi lingkungan belajar terhadap peserta didik kita, survei ini malah seperti survei jelang pilpres,” ujar Fikri kepada wartawan, Rabu (28/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement