Selasa 24 Aug 2021 09:23 WIB

Penerimaan Pajak Diprediksi Turun pada Semester II 2021

Penurunan penerimaan pajak disebabkan oleh pembatasan sosial akibat penyebaran covid.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Warga membayar pajak di halaman parkir Mal Pelayanan Publik kawasan lingkar timur Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/8). Pemerintah memprediksi penerimaan pajak pada semester II 2021 sebesar 92,9 persen atau tumbuh 6,6 persen.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Warga membayar pajak di halaman parkir Mal Pelayanan Publik kawasan lingkar timur Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/8). Pemerintah memprediksi penerimaan pajak pada semester II 2021 sebesar 92,9 persen atau tumbuh 6,6 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memprediksi penerimaan pajak pada semester II 2021 sebesar 92,9 persen atau tumbuh 6,6 persen. Adapun perkiraan ini mengalami penurunan dibandingkan semester I 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penurunan penerimaan pajak disebabkan oleh adanya pembatasan sosial akibat merebaknya varian delta dan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Sehingga penerimaan negara pada kuartal III 2021 akan terganggu.

Baca Juga

"Pengaruhnya muncul pada semester II kuartal III. Pada Juli-Agustus akan terpukul, kita perkirakan ini menyebabkan penerimaan terefleksi," ujarnya saat Raker bersama Komisi XI DPR secara virtual seperti dikutip Selasa (24/8).

Kemudian penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan tumbuh 9,5 persen dengan target pencapaian 108,6 persen. "Untuk kepabeanan dan cukai kita hadapi di atas target yaitu 108,6 persen dengan growth 9,5 persen," kata dia.

Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan tumbuh 119,8 persen atau tumbuh 3,9 persen. Hal ini didukung oleh sumber daya alam (SDA) dan komoditas.

Tercatat pada semester I 2021, penerimaan pajak sebesar Rp 557,8 triliun atau tumbuh 4,9 persen (yoy), dari sebelumnya minus 12 persen (yoy).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement