Selasa 24 Aug 2021 06:00 WIB

OJK Tambah Syarat Aplikasi Pinjaman Online

Pemberlakuan syarat aplikasi pinjaman online untuk lindungi konsumen

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Pemberlakuan syarat aplikasi pinjaman online untuk lindungi konsumen. Ilustrasi OJK
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pemberlakuan syarat aplikasi pinjaman online untuk lindungi konsumen. Ilustrasi OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah syarat kelayakan bagi aplikasi pinjaman online. Adapun syarat tambahan berupa dokumen lisensi atau terdaftar OJK. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan  tambahan syarat itu mampu menekan kemunculan pinjaman online ilegal. OJK akan bekerja sama dengan Google. 

Baca Juga

“Persyaratan tambahan aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia," ujarnya dalam keterangan tulis seperti dikutip Selasa (24/8). 

Pemerintah mulai gencar memberantas keberadaan pinjaman online ilegal. Pada akhir pekan lalu, lima institusi yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bekerja sama untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal. 

Menurut Anto upaya tersebut merupakan langkah terkoordinasi untuk mengedukasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Misalnya, Kemenkominfo yang bisa melibatkan provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk mempersering peringatan (warning) atas pinjaman online ilegal. 

Sementara itu, dari kepolisian hingga tingkat polres ikut aktif melakukan penyuluhan. Sedangkan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas karena pinjaman online ilegal sering berkedok koperasi. 

Dari sisi lain, lanjut Anto, ada penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal dan juga kerja sama kepolisian antarnegara karena pengelola pinjaman online ilegal menggunakan sarana teknologi di luar negeri. 

"Upaya langkah konkret ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui aggregator, penyalahgunaan virtual account, dan berkedok koperasi simpan pinjam tidak bagi anggotanya," kata Anto. 

Per Juli 2021, penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun. Tercatat sebanyak 3.365 entitas pinjaman online ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement