Selasa 24 Aug 2021 05:45 WIB

Hukum Arisan dalam Islam

Arisan merupakan salah satu cara mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Arisan dalam Islam
Foto: Pixabay
Hukum Arisan dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arisan merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat umum untuk mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan. Arisan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat hubungan sosial sesama anggota kelompok masyarakat. Bagaimanakah Islam memandang arisan, apakah akad ini termasuk yang diharamkan ataukah tidak? 

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, pendapat pertama: arisan hukumnya haram dan termasuk riba. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Shalih Al Fauzan. 

Baca Juga

Karena arisan pada hakikatnya adalah akad pinjaman, di mana anggota pertama yang menerima uang terkumpul hakikatnya ia menerima pinjaman dari anggota lainnya dan begitulah seterusnya setiap orang yang menerima uang terkumpul adalah peminjam terhadap anggota yang belum menerima. Dalam akad pinjam-meminjam ini terdapat manfaat bagi pihak yang meminjamkan dalam bentuk ia memberikan pinjaman uang dengan syarat anggota yang lain bersedia memberikan pinjaman untuknya.

Dan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba. Maka arisan termasuk riba. 

 

Tanggapannya: arisan tidak termasuk dalam bentuk akad memberikan pinjaman dengan syarat peminjam nantinya memberikan pinjaman juga kepada pemberi pinjaman pertama. Karena hakikatnya hanyalah satu akad pinjaman, yaitu yang menerima uang terkumpul menerima pinjaman dan nantinya dibayar dengan cara cicilan kepada setiap anggota secara berkala. 

Akad arisan sekalipun mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman tetapi bukanlah termasuk manfaat yang diharamkan. Hal ini karena manfaat ini tidak hanya untuk pemberi pinjaman saja akan tetapi juga untuk yang menerima pinjaman sama besar manfaatnya. 

Dan manfaat yang sama nilainya untuk pihak pemberi pinjaman dan peminjam tidak termasuk manfaat yang diharamkan (Dr. Abdullah Al Umrani, Al Manfaat fil Qardh).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement