Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Bahas Dana Bagi Hasil, Bea Cukai Sambangi Pemda

Senin 23 Aug 2021 13:58 WIB

Red: Hiru Muhammad

Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus menjadi perhatian bagi intansi yang bertanggung jawab dalam hal pemanfaatan maupun yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.

Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus menjadi perhatian bagi intansi yang bertanggung jawab dalam hal pemanfaatan maupun yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.

Foto: istimewa
Penggunaan DBHCHT, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus menjadi perhatian bagi intansi yang bertanggung jawab dalam hal pemanfaatan maupun yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Bea Cukai di daerah-daerah pengguna DBHCHT, Bea Cukai kembali lakukan serangkaian kegiatan dalam melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan bidang cukai khususnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di berbagai daerah ini terkait pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT di daerah masing-masing. Syarif menambahkan, dengan adanya DBHCHT ini, daerah mendapatkan pengalokasian dana yang berbeda tiap daerah dan penggunaannya pun perlu diawasi.

“Dalam penggunaan DBHCHT, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat terkait ketentuan dan penggunaannya agar tepat sassaran. Sosialisasi juga perlu kami lakukan demi tercapainya hal tersebut. Dari pemanfaatan DBHCHT ini diharapkan Pemerintah Daerah, Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama melakukan kegiatan dalam rangka kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum,” ungkap Syarif.

Di antara kantor yang melakukan sosialisasi tersebut adalah Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Sosialiasi dilakukan terhadap Pemerintah Daerah Takalar yang menyampaikan isu ketentuan penggunaan DBHCHT. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan pula hal yang telah dilakukan Kabupaten Takalar dan pengalokasian DBHCHT di Kabupaten Takalar yang terbagi dua yaitu 76 persen untuk sektor Kesehatan dan 24 persen untuk pengawasan serta edukasi.

Hal tersebut tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan Bea Cukai Kudus. Bea Cukai Kudus melakukan penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dibidang penegakan hukum DBHCHT Semester I 2021 terhadap lima Kabupaten di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Kegiatan yang dilakukan secara daring ini dihadiri oleh penanggung jawab pengelola DBHCHT di masing-masing pemerintah kabupaten yaitu Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.

Kegiatan penilaian tersebut menjadi salah satu bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Daerah atas penggunaan DBHCHT dimana Hasil penilaian tersebut akan digunakan sebagai salah satu komponen penghitungan alokasi DBHCHT Pemerintah Daerah tahun berikutnya.

Di Kota Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga melaksanakan koordinasi lanjutan mengenai pemanfaatan DBHCHT bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut juga dihadiri oleh Bea Cukai Marunda, Bappeda DKI Jakarta, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Fokus dari penggunaan DBHCHT di Provinsi Jakarta digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. 

Di kota Bogor, Bea Cukai Bogor juga ikut melaksanakan penyuluhan bertajuk training of trainer kegiatan DBHCHT. Acara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dalam pengelolaan DBHCHT agar dapat dilaksanakan secara optimal dihadiri oleh perangkat daerah serta instansi yang bertanggung jawab dalam pemanfaatan DBHCHT di Kota Bogor. 

“Seluruh rangkaian sosialisasi dan pemaparan ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal merupakan kegiatan yang sangat berkaitan erat dengan Bea Cukai. Bea Cukai diberi kewenangan untuk melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan DBHCHT di bidang penegakan hukum serta penyampaian ketentuan DBHCHT lainnya. Kami harapkan dengan adanya kegiatan semacam ini dapat mempererat sinergi antar instansi dan seluruh lapisan masyarakat,” tutur Syarif.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler