Senin 23 Aug 2021 09:55 WIB

Aniaya Bocah 4 Tahun Ibu Sambung Ini Jadi Tersangka

Anak tersebut mengalami sejumlah luka lebam pada bagian punggung.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Insiden penganiayaan terhadap bocah berusia 4 tahun terjadi di kawasan Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang ibu sambung ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah ditangkap,” tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, Ahad. Tersangka yang diketahui berinisial EW tersebut dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Angga mengatakan, EW merupakan tante korban atau adik kandung dari ibu korban. Pelaku menjadi ibu sambung korban usai sang ibunda meninggal dunia. Sehingga, sejak kecil, korban tinggal bersama dengan pelaku.  

Penganiayaan itu terungkap melalui sebuah rekaman video yang beredar di media sosial whatsapp. Dalam rekaman video tersebut, pelaku mengangkat korban dan membantingnya beberapa kali.

Pihak kepolisian bersama dengan Pemerintah Kota Tangsel lantas melakukan kunjungan ke rumah korban yang berlokasi di Kompleks Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangsel.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, telah mengunjungi korban di kediamannya, Jumat petang. Dia menyebut, pihaknya memperoleh laporan adanya bukti video dugaan penyiksaan anak dari satuan tugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel.

Menurut penuturannya, anak tersebut mengalami sejumlah luka lebam pada bagian punggung yang diduga karena pukulan atau bantingan. Juga beberapa bekas luka lainnya di sejumlah bagian tubuh, seperti dahi, kaki, tangan, dan perut. 

“Korban kami amankan di rumah aman di bawah pengawasan langsung Dinas Sosial Tangsel. Agar psikologi pun bisa melakukan trauma healing terhadap mentalnya,” kata Pilar dalam unggahan di media sosial resminya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement