Senin 23 Aug 2021 07:32 WIB

Sekolah Diminta Terbuka Soal Kesiapan PTM Terbatas

Sekolah mesti menyampaikan data pemenuhan minimal 11 item daftar periksa PTM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah. PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Rahmad
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah. PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyinggung pentingnya persetujuan atau izin dari orang tua guna Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah yang berada pada PPKM Level 1-3. Syarat ini selain tuntasnya vaksinasi anak dan guru serta pemenuhan Daftar Periksa sarana-prasarana pendukung protokol kesehatan.

P2G meminta, sekolah jujur dan terbuka mengenai kesanggupan mereka untuk melaksanakan PTM Terbatas sesuai prokes. Sekolah mesti menyampaikan data pemenuhan minimal 11 item daftar periksa pendukung PTM, data warga sekolah yang punya komorbid, masih terinfeksi Covid-19, sedang isoman atau dirawat di rumah sakit, dan data mengenai ketuntasan vaksinasi warga sekolah. 

"Semua data di atas harus disampaikan kepada orang tua/wali murid apa adanya," kata Sekretaris Nasional (Seknas) P2G, Afdhal, dalam keterangan pers, Ahad (22/8).

Afdhal mengatakan, orang tua/wali murid wajib mendapatkan informasi jelas dan komprehensif mengenai kesiapan sekolah untuk PTM. Menurutnya, data ini dapat dijadikan rujukan dan pertimbangan empiris bagi orang tua menentukan anaknya diizinkan PTM atau tetap PJJ.

"Sekolah jangan sekedar mengirimkan surat persetujuan PTM bagi orang tua siswa untuk ditandatangani, tanpa menyertakan kondisi ril dan data-data pendukung di atas," ujar Afdhal.

Afdhal berharap, sekolah tak main-main terkait perizinan anak ikut PTM terbatas. Sebab hal ini menyangkut nyawa siswa. "Orang tua dan anak berhak mendapatkan informasi yang memadai dan komprehensif sebelum memutuskan anaknya ikut PTM," ucap Afdhal.

Setelah berbulan-bulan sekolah lewat daring, pemerintah kini mengizinkan sejumlah daerah membuka sekolah untuk PTM. Meski begitu, sekolah-sekolah tersebut wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya minimal 80 persen guru dan siswa sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hendarman memastikan, PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement