Senin 23 Aug 2021 06:51 WIB

Juliari Jalani Sidang Putusan

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubar menjalani sidang putusan hari ini Senin (23/8). Sidang putusan mantan menteri sosial (mensos) itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

"Benar, sesuai penetapan Majelis Hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta.

Dia mengatakan, KPK berharap agar analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim. Sehingga, sambung dia, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," katanya.

Seperti diketahui, jaksa menilai, Juliari terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di Jabodetabek. JPU KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 14,5 miliar. JPU juga meminta pencabutan hak politik politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut dalam periode tertentu.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement