Ahad 22 Aug 2021 23:51 WIB

Masyarakat Diimbau Patuhi PPKM

Masyarakat Diimbau Patuhi PPKM

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Aturan PPKM Darurat untuk Perusahaan
Foto: republika/kurnia fakhrini
Ilustrasi Aturan PPKM Darurat untuk Perusahaan

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dilanjutkan oleh pemerintah hingga 23 Agustus 2021. Seiring pengumuman PPKM dilanjutkan, diumumkan juga kapasitas tempat ibadah diizinkan hingga 50 persen.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, berharap, masyarakat bisa mematuhi dan mengikuti ketentuan serta arahan dari pemerintah terkait PPKM. Karena pemerintah melakukan perpanjangan PPKM setelah melakukan kajian yang cukup panjang dan intensif serta melibatkan semua pihak terkait.

Baca Juga

"Jadi (mari patuhi PPKM) demi kebaikan berasama, ikhtiar bersama, tujuan kita bersama, supaya kita bisa berkontribusi dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata Kamaruddin kepada Republika belum lama ini.

Ia mengingatkan, kalau tidak bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 ini, maka pandemi ini tidak bisa teratasi. Jadi bersama-sama mematuhi PPKM supaya bisa bersama-sama mengatasi pandemi ini.

"Kalau kita tidak kompak, kita tidak bersatu, tentu penangan (pandemi Covid-19) tidak bisa maksimal, masyarakat tentu punya peran yang sangat besar (dalam menangani pandemi), sekali lagi kami berharap agar kita bisa mematuhi, aturan, imbauan dari pemerintah," ujarnya.

Kamaruddin melihat, secara umum masyarakat sudah cukup patuh dengan PPKM, meskipun ada yang belum sepenuhnya patuh. Tapi secara signifikan sudah cukup bagus partisipasi masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19.

"Tentu bagi mereka yang belum mematuhi kemarin-kemarin, kami berharap sekali lagi bisa mematuhi," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement