Ahad 22 Aug 2021 14:41 WIB

Okupansi Hotel di Bandung Mulai Meningkat di masa PPKM

Malam minggu ada sedikit peningkatan bahwa arus lalu lintas Jakarta-Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Dishub Kota Bandung mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Dishub Kota Bandung mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mengungkapkan keterisian kamar hotel di wilayah Bandung Raya mulai mengalami peningkatan. Kondisi itu terjadi seiring diberikan relaksasi atau pelonggaran kepada hotel untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

"Saya pantau tadi malam, malam minggu ada sedikit peningkatan bahwa arus lalu lintas Jakarta Bandung, Bandung Barat ada peningkatan. Mudah-mudahan demikian," ujar Ketua PHRI Jabar, Herman Muchtar, Ahad (22/8).

Baca Juga

Namun begitu, ia belum dapat menyampaikan data terkait okupansi hotel. Sebab pelonggaran atau relaksasi yang diberikan untuk hotel relatif berjalan baru beberapa hari ke belakang. Herman berharap pelonggaran terhadap kegiatan di hotel dapat pula dilaksanakan se Jawa Barat. Pihaknya saat ini sedang melakukan rapat bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membahas terkait relaksasi.

Ia pun berharap agar destinasi wisata segera diperbolehkan beroperasi. Terkait dengan pelonggaran kegiatan pertemuan di hotel pihaknya belum menerima laporan konsumen yang memesan untuk agenda tersebut. "Destinasi wisata diharapkan bisa dibuka tidak ditutup total," katanya.

Dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 82 tentang PPKM disebutkan bahwa untuk hotel dengan kapasitas 1.000 orang maka yang diperbolehkan hanya 100 orang. Sedangkan hotel dengan kapasitas 500 hingga 1.000 orang hanya diperbolehkan 50 orang. Ruangan dengan kapasitas 100 orang hingga 500 orang hanya 25 orang. Kegiatan incentives, conferences dan exhibition di ruang pertemuan dan ballroom dilarang dilaksanakan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement