Sabtu 21 Aug 2021 14:00 WIB

Polisi Usut Dugaan Pemotongan Dana Desa di Mimika Papua

Katanya ada surat keputusan bupati terkait pemotongan dana itu.

Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, menyatakan siap mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan Dana Desa tahun anggaran 2020 yang disalurkan ke 133 kampung (desa) di wilayah itu. Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, jajarannya akan segera menyelidiki kasus tersebut setelah menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di beberapa distrik (kecamatan) di Mimika.

"Rencananya kami akan masuk ke situ juga, tapi kami harus selesaikan dulu penyidikan kasus BST di Distrik Mimika Barat dan beberapa distrik lain seperti Mimika Tengah dan Alama. Kalau di Distrik Alama, dana yang diduga diselewengkan yaitu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," kata Hermanto di Timika, Sabtu (21/8).

Berdasarkan informasi yang diterima Unit Tipikor Reskrim Polres Mimika, pemotongan Dana Desa di Mimika terjadi pada 2020, di mana alokasi dana setiap kampung dari 133 kampung diduga langsung dipotong saat pencairan di Bank Papua Cabang Timika. Jumlah dana yang dipotong disebut-sebut Rp 20 juta per kampung dengan jumlah 133 kampung yang tersebar pada 18 distrik di Mimika.

"Kalau setiap kampung dipotong Rp 20 juta, dikalikan dengan 133 kampung sudah berapa banyak dana yang disalahgunakan. Ini baru informasi awal yang kami terima, tentu akan ditindaklanjuti secara serius ke depan," jelas Hermanto.

Terkait hal itu, Unit Tipikor Reskrim Polres Mimika juga tengah mencari tahu beberapa dokumen administrasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Mimika. "Informasi yang kami terima, katanya ada surat keputusan bupati terkait pemotongan dana itu. Itu yang perlu kami cari tahu, apa benar demikian," ujarnya.

Pada 2020, Kabupaten Mimika mendapatkan porsi Dana Desa senilai Rp 148,8 miliar yang dikucurkan dari pusat melalui APBN. Sementara APBD Mimika mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) 2020 sebesar Rp 160,3 miliar.

Mengacu pada Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung, terdapat empat kegiatan prioritas DD yaitu untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa dengan total anggaran sebesar Rp 32,7 miliar.

Selanjutnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD dengan anggaran sebesar Rp 47 miliar yang disalurkan kepada 26.111 kepala keluarga yang tersebar pada 133 kampung. Dana desa juga digunakan untuk kegiatan padat karya tunai desa dengan total anggaran Rp 62,4 miliar serta kegiatan lainnya dengan menggunakan DD yaitu pendataan stunting terintegrasi dengan anggaran Rp 6,6 miliar.

Sedangkan ADD yang bersumber dari APBD Mimika digunakan untuk membiayai operasional kampung mulai dari tunjangan aparat kampung, insentif tokoh adat, agama dan masyarakat, honor RT Rp 1 juta per bulan, dan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan total anggaran mencapai Rp 132,5 miliar.

ADD juga digunakan untuk jaring pengaman sosial kampung dengan anggaran sebesar Rp 19,8 miliar dan juga digunakan untuk membayar insentif relawan desa lawan Covid-19 di desa dengan total anggaran Rp 8 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement