Sabtu 21 Aug 2021 06:17 WIB

DKI: Laporkan ke Kami Jika Tarif PCR di Atas Rp 495 Ribu

Dinkes DKI meminta seluruh masyarakat untuk turut mengawasi penerapan tarif tes PCR.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas melakukan tes PCR kepada warga di GSI Lab, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan tes PCR kepada warga di GSI Lab, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawasi penerapan tarif tes PCR Covid-19. Ia mengimbau warga melaporkan kepada Dinkes DKI bila masih menemukan fasilitas kesehatan yang mematok harga pemeriksaan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Justru kami membutuhkan peran dari warga masyarakat segenap elemen untuk menyampaikan, berkabar ke kami, untuk kami saling kroscek," kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/8).

Widyastuti mengatakan, pihaknya pun akan menindak pengelola fasilitas kesehatan yang terbukti tidak menyesuaikan tarif tes PCR. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk penindakan maupun sanksi yang bakal diberikan. "Tentu ada tindakan-tindakan yang perlu kita sesuaikan terkait dengan ketidaksesuaian tadi," jelas dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif pemeriksaan tes PCR di wilayah Ibu Kota. Sehingga biaya yang dikenakan pada masyarakat sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni Rp 495 ribu. 

"Pengawasan tetap dilakukan, ada Kemenkes, ada petugas dari kami, Dinkes semua memastikan semua proses itu, pengadaan, harganya, supaya terjangkau," kata Ariza.

Ariza menjelaskan, Dinkes DKI pun mengeluarkan surat edaran terkait penetapan harga pemeriksaan tes PCR. Hal ini, kata dia, untuk menindaklanjuti surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun Kemenke) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar pulau Jawa dan Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement