Jumat 20 Aug 2021 23:14 WIB

Mukomuko Bayar Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020

Sebanyak Rp 588 juta dibayarkan untuk 174 orang tenaga kesehatan.

Sejumlah tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 (ilustrasi).
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pemerintah setempat telah membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020 sekitar Rp 588 juta.

"SP2D sudah selesai, tinggal transfer dana insentif tersebut ke rekening masing-masing tenaga kesehatan di daerah ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Syafriadi, Jumat (20/8).

Ia menyebutkan, sebanyak 174 orang tenaga kesehatan penanganan Covid-19 sejak September hingga Desember 2020 belum menerima insentif. Berdasarkan penghitungan tim teknis dari pemerintah daerah setempat, jumlah tunggakan insentif 174 orang tenaga kesehatan RSUD dan Dinas Kesehatan daerah ini tahun 2020 mencapai Rp 588 juta.

Syafriadi mengatakan, tenaga kesehatan yang terlibat dalam kegiatan penanganan Covid-19 tahun 2021 masih tetap akan menerima insentif tahun ini. Namun untuk sementara, pemerintah ingin menyelesaikan pembayaran tunggakan insentif tahun 2020, sebelum membayar insentif nakes tahun 2021.

"Yang menjadi prioritas pertama pemerintah sekarang ini adalah menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan baik PNS maupun yang honorer tahun 2020, setelah itu pembayaran insentif tahun ini," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement