Jumat 20 Aug 2021 16:47 WIB

Satu Orang Tewas dalam Tawuran Antarremaja di Mampang

Polisi menetapkan 11 orang tersangka kasus tawuran antar remaja di Mampang.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Tawuran remaja (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tawuran remaja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu orang tewas dalam tawuran antara dua kelompok remaja di Jalan Bangka 11, Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8) dini hari. Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengatakan dua kelompok yang terlibat tawuran adalah remaja dari Jalan Bangka 11 melawan kelompok remaja dari Jalan Bangka 9 dibantu remaja dari wilayah Pasar Manggis.  Kedua kelompok bentrok menggunakan senjata tajam di Jalan Bangka 11 pada Kamis pukul 05.00 WIB. 

Baca Juga

Akibatnya, seorang anggota kelompok Bangka 9 bernama Hendra Baran Kumara tewas.  "Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan celurit," kata Agus di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/9). 

Agus melanjutkan, petugas dari Polres Jaksel kemudian menangkap 13 remaja yang terlibat tawuran itu. Sebanyak 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Tujuh tersangka berasal dari kelompok Bangka 11. Mereka adalah MF, SR, MR, MK, GDL, EL dan ZF. Rentang umur mereka dari 17 tahun hingga 21 tahun.  Tujuh remaja itu tersangka kasus pengeroyokan. 

"Peran mereka masing-masing sudah tergambar. Ada yang membacok leher, ada yang hanya melempar korban setelah tertelungkup, dan seterusnya," kata Agus. 

Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. 

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah anggota Kelompok Bangka 9. Mereka adalah MRF, MAR, MR, dan DY. Dua terakhir masih berusia 15 tahun. Empat tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam. 

Empat tersangka kasus senjata tajam ini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun.  Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, dua stik golf, dan tujuh unit ponsel.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement