Jumat 20 Aug 2021 13:27 WIB

Masjid Al Azhar Belum Terapkan Jamaah Harus Sudah Divaksin

Pengurus masjid siap ikuti pemerintah jika jamaah harus tunjukkan surat bukti vaksin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pintu gerbang halaman Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pintu gerbang halaman Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Masjid Agung Al-Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum mewajibkan jamaah untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk dapat mengikuti ibadah saat perpanjangan PPKM Level 4 pada 16-23 Agustus 2021.

"Sampai saat ini kita belum ada kebijakan untuk mewajibkan jamaah menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat ke masjid. Saat ini masih ikut aturan yang sebelumnya" kata staf humas Masjid Agung Al-Azhar, Khairul Basar saat ditemui di lokasi pada Jumat (20/8).

Khairul menjelaskan, aktivitas di lingkungan masjid mulai berlangsung sejak pekan lalu, dibuka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat. Kendati belum mewajibkan sertifikat vaksin, pihaknya terbuka untuk melaksanakan aturan tersebut apabila ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah.

Pihaknya juga memastikan kegiatan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Jamaah diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan saat masuk masjid dan menjaga jarak saat melaksanakan ibadah.

"Untuk saat ini masih terbatas hanya jamaah yang ada di lingkungan masjid saja. Kita juga tidak menutup kemungkinan akan mewajibkan jamaah menunjukkan bukti vaksin ke depannya kalau ada instruksi," kata Khairul.

Masjid Agung Al-Azhar mulai membuka kembali kegiatan ibadah pada penyesuaian PPKM pada Jumat (13/8), dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kemudian, Pemprov DKI menyesuaikan kegiatan masyarakat berkaitan dengan perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada 16-23 Agustus 2021.

Penyesuaian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021.Untuk kegiatan peribadatan, Pemprov mengizinkan masjid dapat dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement