Jumat 20 Aug 2021 11:53 WIB

Johnny Depp Kembali Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik

Johnny Depp ajukan gugatan pencemaran nama baik senilai 50 juta dolar AS.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nora Azizah
Johnny Depp ajukan gugatan pencemaran nama baik senilai 50 juta dolar AS.
Foto: EPA
Johnny Depp ajukan gugatan pencemaran nama baik senilai 50 juta dolar AS.

REPUBLIKA.CO.ID, VIRGINIA -- Seorang hakim Virginia mengizinkan Johnny Depp untuk melanjutkan gugatan pencemaran nama baik senilai 50 juta dolar AS terhadap Amber Heard. Sebelumnga permohonan Heard untuk menolak gugatan setelah Depp kalah dalam kasus pencemaran nama baik di Inggris ditolak.

Depp menggugat Heard, mantan istrinya, setelah dia menulis opini pada 2018 di Washington Post tentang menjadi penyintas kekerasan dalam rumah tangga. Dia tidak menyebutkan nama Depp di sana, tetapi Heard menuduhnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga setelah perceraian mereka pada tahun 2016.

Baca Juga

Pada November 2020, Depp kalah dalam kasus pencemaran nama baik di Inggris terhada The Sun, sebuah tabloid Inggris yang menuduhnya sebagai pemukul istri dalam sebuah artikel tahun 2018. Hakim memutuskan bahwa kata-kata itu secara substansial benar.

Dilansir di Variety, Jumat (20/8) disebutkan bahwa Heard meminta agar gugatan pencemaran nama baik Depp terhadapnya dibatalkan setelah keputusan Inggris, karena kedua tuntutan hukum tersebut melibatkan tuduhan Depp sebagai pelaku. Namun, pengadilan Virginia memutuskan bahwa kedua kasus dan pernyataan tersebut secara inheren berbeda.

 

"Meskipun klaim serupa dalam arti keduanya terkait dengan klaim penyalahgunaan oleh Penggugat, pernyataan yang dipertahankan dalam kasus Inggris secara inheren berbeda dari pernyataan yang diterbitkan oleh Tergugat," tulis Ketua Hakim, Penney S Azcarate.

Azcarate juga mencatat perbedaan besar antara hukum pencemaran nama baik AS dan Inggris, dan berpendapat bahwa menegakkan putusan Inggris di pengadilan AS akan menciptakan efek 'mengerikan' dan dapat menjadi 'preseden berbahaya'.

Di tempat lain, hakim menyebut argumen Heard sangat membingungkan dan tidak masuk akal. Hakim menolak permintaan Depp untuk menjatuhkan sanksi terhadap pengacara Heard karena mengajukan mosi, menemukan bahwa sementara mosi itu 'sesat dan hanya sedikit didukung oleh undang-undang yang ada,' itu tidak naik ke tingkat perilaku yang dapat dikenai sanksi.

Dalam wawancara pertamanya sejak kalah dalam kasus pencemaran nama baik, Depp mengatakan dia yakin Hollywood memboikotnya karena film terbarunya "Minamata" belum dirilis di AS. "Beberapa film menyentuh orang dan ini mempengaruhi mereka yang ada di 'Minamata' dan orang-orang yang mengalami hal serupa," kata Depp. 

"Dan untuk apa pun, untuk boikot Hollywood terhadap saya? Satu orang, satu aktor dalam situasi yang tidak menyenangkan dan berantakan, selama beberapa tahun terakhir?," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement