Jumat 20 Aug 2021 08:45 WIB

RUU Larangan Minol Dinilai tak Ganggu Pariwisata

RUU Larangan Minol sedang dalam pembahasan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
RUU Larangan Minol Dinilai tak Ganggu Pariwisata. Foto:  Ilustrasi Miras
Foto: Republika/Thoudy Badai
RUU Larangan Minol Dinilai tak Ganggu Pariwisata. Foto: Ilustrasi Miras

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Rancangan Undang-Undang minuman beralkohol (RUU Minol) sedang masuk ke dalam tahapan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di parlemen. Salah satu yang dibahas adalah apakah RUU tersebut dapat mengusik kepentingan adat dan pariwisata.

Ketua Umum Gerakan Anti Miras (Genam) Fahira Idris menyampaikan bahwa pihaknya telah mengawal RUU Minol sejak awal pembentukan. Sehingga dia menyebut, sejauh ini tidak ada yang perlu dikhawatirkan sebab RUU tersebut dinilai akomodatif dan tidak mengusik kepentingan adat maupun pariwisata.

Baca Juga

“Ini karena dari semua larangan produksi, distribusi, dan konsumsi minol tidak berlaku untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Yang mana semua ini akan diatur lebih rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” kata Fahira saat dihubungi Republika, Rabu (18/8).

Meskipun dalam judul RUU tersebut mengandung kata larangan, kata dia, namun demikian jika dicermati pasal-pasal dalam RUU Larangan Minol tersebut lebih mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minol.

Untuk itu, lanjut dia, RUU tersebut mendesak disahkan karena fakta yang terjadi di lapangan saat ini adalah minol bisa dibeli siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. “Selama punya uang, minol boleh dibeli siapa saja termasuk remaja. Minol bisa dibeli di mana saja bahkan dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja. Oleh karena itu, butuh sebuah regulasi minol setingkat undang-undang yang berlaku secara nasional,” kata dia.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk bergerak bersama mengawal RUU tersebut. Sebab persoalan miras adalah persoalan bangsa yang harus segera dicarikan solusinya, salah satunya lewat UU yang tegas dan komprehensif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement