Kamis 19 Aug 2021 06:03 WIB

Pemkot Bogor bisa Gunakan BSTT bagi Keluarga Korban Covid-19

Anggaran BSTT sudah dianggarkan sejak 2020. Sama halnya pada tahun ini.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Bogor bisa Gunakan BSTT bagi Keluarga Korban Covid-19 (ilustrasi).
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Pemkot Bogor bisa Gunakan BSTT bagi Keluarga Korban Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Sebanyak 311 anak-anak di Kota Bogor kehilangan orang tuanya saat pandemi Covid-19. Untuk mengatasi masalah pada keluarga yang ditinggal wafat pasien Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dapat menggunakan dana Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT).

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, anggaran BSTT sudah dianggarkan sejak 2020. Sama halnya pada tahun ini.

“Bantuan sosial tidak terencana sudah kita anggarkan mulai tahun 2020 kemarin. Begitu juga untuk tahun 2021 ini. Pemkot bisa gunakan dana yang sudah dialokasikan DPRD tersebut sebagai crash program membantu anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya akibat covid-19,” kata Atang, Rabu (18/8).

Politikus PKS ini mengatakan, selain dana BSTT ke depannya Pemkot Bogor bisa menggunakan Perda Santunan kematian, untuk membantu keluarga tidak mampu yang ditinggal keluarganya meninggal dunia. Dalam Perda tersebut, warga Kota Bogor yang tidak mampu mendapatkan santunan sebesar Rp 2 juta. Dengan rincian uang duka Rp 1 juta dan uang pemulasaran Rp1 juta.

Saat ini, sambung dia, DPRD Kota Bogor masih menunnggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat terkait Perda tersebut, untuk disahkan nantinya.

“Pembahasan sudah selesai di DPRD. Tinggal menunggu evaluasi gubernur untuk pengesahan. Semoga bisa cepat segera diselesaikan agar bermanfaat di situasi sulit seperti sekarang,” jelas Atang.

Sejauh ini, Pemkot Bogor tercatat sudah melakukan usaha bantuan melalui program ASN peduli maupun bantuan dari beberapa pihak. Selain mengapresiasi langkah Pemkot Bogor, Atang menilai perlu langkah terpadu berkelanjutan dalam jangka panjang.

Dia mengatakan, perlu ada program berkelanjutan yang bisa menjamin pengasuhan dan pendidikan anak-anak yatim ini tetap berjalan. Dia menyebutkan, program tersebut bisa berupa beasiswa pendidikan sekaligus jaminan sosial.

“BSTT bisa jadi solusi awal. Perda Santunan Kematian juga diharapkan bisa segera disahkan untuk bantuan awal ketika kabar duka datang. Namun, yang pentinf berikutnya perlu dicarikan program lain yang berkelanjutan, seperti beasiswa pendidikan dan jaminan sosial dari APBD. Mumpung sedang membahas KUA PPAS APBD, kita akan carikan solusi bersama dengan TAPD Pemkot,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement