Rabu 18 Aug 2021 15:31 WIB

Isu Advokasi Terorisme, Empat Mahasiswa Hong Kong Ditangkap

Bulan lalu serikat mahasiswa mengirimkan mosi duka atas kematian penusuk polisi

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
 Petugas polisi berpatroli di Hong Kong Victoria Park, Jumat, 4 Juni 2021. Polisi menangkap penyelenggara acara penyalaan lilin tahunan Hong Kong mengingat tindakan keras yang mematikan di Lapangan Tiananmen dan memperingatkan orang-orang untuk tidak menghadiri acara yang dilarang pada hari Jumat karena pihak berwenang membungkam pro-demokrasi terakhir China suara.
Foto: AP/AP
Petugas polisi berpatroli di Hong Kong Victoria Park, Jumat, 4 Juni 2021. Polisi menangkap penyelenggara acara penyalaan lilin tahunan Hong Kong mengingat tindakan keras yang mematikan di Lapangan Tiananmen dan memperingatkan orang-orang untuk tidak menghadiri acara yang dilarang pada hari Jumat karena pihak berwenang membungkam pro-demokrasi terakhir China suara.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Kepolisian Hong Kong mengatakan mereka menangkap empat orang mahasiswa karena 'mengadvokasi terorisme'. Bulan lalu serikat mahasiswa mengirimkan mosi duka atas kematian seorang pria 50 tahun yang bunuh diri usai menusuk seorang petugas polisi.

Polisi mengatakan pada 1 Juli lalu seorang petugas polisi yang sedang bertugas mencegah unjuk rasa di hari peringatan penyerahan kembali Hong Kong dari Inggris ke China ditusuk dari belakang. Pelaku kemudian menusuk dadanya sendiri dengan pisau kemudian tewas di rumah sakit.

Baca Juga

Polisi yang ditusuk mengalami pendarahan di paru-paru, tapi korban berusia 28 tahun itu selamat. Menteri Keamanan Hong Kong Chris Tang menggambarkan insiden itu sebagai aksi teroris pelaku tunggal.

Tak lama setelah itu, puluhan anggota serikat mahasiswa Hong Kong University meloloskan mosi untuk memperingati kematian pria 50 tahun itu dan 'mengapresiasi' pengorbanannya. Ketua serikat mengundurkan diri dan meminta maaf atas mosi yang tak pantas.

Polisi menggerebek kantor serikat mahasiswa tersebut dan hubungan universitas dengan serikat pun merenggang. Tiga puluh mahasiswa yang menandatangani mosi itu dilarang masuk kampus.

"Mosi tersebut sangat mengejutkan. Itu merasionalisasikan dan mendukung terorisme," kata Inspektur Senior Steve Li.

Li menambahkan mosi tersebut juga mendorong orang untuk melakukan percobaan bunuh diri. "Dan tidak sesuai dengan standar moral kami," tambahnya.

Li mengatakan empat mahasiswa yang ditahan berusia antara 18 hingga 20 tahun. Polisi akan menginterogasi mahasiswa yang mendukung mosi tersebut. Polisi Hong Kong tidak menyebutkan nama orang-orang yang sedang diselidiki.

Sejak gelombang unjuk rasa anti-pemerintah 2019 lalu, Hong Kong mengalami gejolak politik. Demonstrasi yang terhenti oleh pandemi virus corona itu menuntut demokrasi dan pertanggungjawaban polisi atas kekerasan yang dilakukan pada pengunjuk rasa.

Pihak berwenang Hong Kong selalu membantah melakukan kekerasan. Gelombang unjuk rasa itu mendorong Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang baru tahun lalu.

Sejak undang-undang tersebut diterapkan, petugas keamanan Hong Kong menangkap oposisi-oposisi pemerintah. Kritikus mengatakan legislasi itu membungkam kebebasan berpendapat. Pendukungnya mengatakan undang-undang itu mengembalikan stabilitas.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement