Rabu 18 Aug 2021 08:38 WIB

Wilayah Tangerang Raya Masih Masuk PPKM Level 4

Walkot Tangsel akan merumuskan surat edarannya terkait status level PPKM di Tangsel.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Warga berjalan di area Alun-Alun Kota Tangerang yang ditutup pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Tangerang, Banten, Selasa (3/8/2021). Pemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 meski kasus harian COVID-19 di Kota Tangerang menurun.
Foto: ANTARA/Fauzan
Warga berjalan di area Alun-Alun Kota Tangerang yang ditutup pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Tangerang, Banten, Selasa (3/8/2021). Pemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 meski kasus harian COVID-19 di Kota Tangerang menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Wilayah se-Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang masih masuk level 4 dalam penerapan PPKM yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2021.

“Gubernur Banten dan Bupati/ Wali kota untuk wilayah kabupaten/ kota dengan kriteria: level empat yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang,” bunyi bagian dari Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (17/8).

Di dalam Inmendagri tertulis, bahwa beberapa daerah termasuk ketiga wilayah se-Tangerang Raya tersebut dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Terdapat setidaknya lima ketentuan yang diatur.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,” bunyi poin pertama.

Poin kedua, wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan terkait. Adapun poin ketiga, restoran/ rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan,” bunyi poin keempat. 

Poin terakhir, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Kebijakan Mal Tangerang Diperlonggar

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengonfirmasi keputusan Inmendagri bahwa wilayahnya masih masuk level empat. “Tangsel yang pasti masih masuk level 4. Kami hari ini nanti setelah upacara (Hari Kemerdekaan RI ke-76) akan merumuskan surat edaran,” kata Benyamin kepada wartawan, Selasa (17/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement