Selasa 17 Aug 2021 00:24 WIB

Risma Jelaskan Dana Perlindungan Sosial 2022 Lebih Rendah

Pada 2022, pemerintah menganggarkan dana perlindungan sosial sebesar Rp 427,5 T.

Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Foto: Antara/Biro Pers Setpres/Rusman
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam RUU APBN 2022 yang dibacakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (16/8), pemerintah menganggarkan dana perlindungan sosial sebesar Rp 427,5 triliun pada 2022. Nilai ini pun lebih rendah dari dana perlindungan sosial dalam outlook APBN 2021 yang sebesar Rp 487,8 triliun.

Namun demikian, Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan dana perlindungan dalam proyeksi APBN 2021 telah termasuk tambahan bantuan sosial yang disalurkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga

"Tahun ini rencananya bantuan sosial tunai (BST) hanya akan disalurkan untuk empat bulan karena pandemi diprediksi selesai pada bulan April, tapi ternyata ada delta varian," kata Risma dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara daring di Jakarta, Senin.

Varian Delta kemudian meningkatkan kasus positif Covid-19 di Indonesia pada Juli 2021 sehingga pemerintah kembali memperketat PPKM. Anggaran perlindungan sosial pun ditambah sehingga menjadi dari Rp 487,8 triliun atau naik dari Rp 368,0 triliun dalam APBN 2020.

Anggaran perlindungan sosial dalam RUU APBN 2022 yang sebesar Rp 427,5 triliun pun sebetulnya masih lebih tinggi dibandingkan anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2021. Risma mengatakan, negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dengan dana perlindungan sosial tersebut. Risma mengatakan seterusnya ia akan terus melakukan pembaharuan data penerima bantuan sosial (bansos) setiap bulan untuk menyesuaikan perubahan data penerima.

Ia mengatakan, sudah menyelesaikan perbaikan nomor Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya, pemerintah akan memastikan penerima bantuan layak mendapatkan bansos dengan melibatkan masyarakat melalui aplikasi usul sanggah, dimana masyarakat bisa mengusulkan atau menyanggah kelayakan penerima bansos.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement