Senin 16 Aug 2021 21:56 WIB

PPKM Dilanjutkan, Rumah Ibadah Dapat Pelonggaran

Angka positif Covid-19 sejak PPKM diklaim turun 76 persen.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Agus raharjo
Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tetap melanjutkan PPKM hingga 23 Agustus nanti. Namun sejumlah pelonggaran diberikan oleh pemerintah.

Salah satunya akses masyarakat ke rumah ibadah. Luhut menjelaskan pemerintah memberikan kapasitas rumah ibadah untuk dibuka dengan kapasitas jamaah sebesar 50 persen. Semula, kapasitas rumah ibadah hanya diberikan sebesar 25 persen.

"Pemerintah akan meningkatkan tempat ibadah 50 persen pada PPKM Level 4 dan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Kebijakan ini diambil mengingat saat ini angka terkonfirmasi positif Covid-19 semenjak pemberlakukan pembatasan kegiatan masyakat menurun 76 persen. Luhut menjelaskan penurunan kasus aktif sejak tanggal 15 juli yang merupakan kasus tertinggi juga turun 53 persen hingga 16 Agustus.

 

Meski tren penularan dan kasus aktif sudah menurun, namun Luhut menegaskan bahwa PPKM masih akan terus dilakukan hingga kondisi semuanya stabil. "Kasus terkonfirmasi positif sudah turun 76 persen. Hanya saja, PPKM ini akan terus dilaksanakan sampai dengan kondisi yang mendekati normal. Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap pekannya," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement