Senin 16 Aug 2021 21:36 WIB

Menteri LHK Klaim Percepat Pengakuan Hutan Adat

Akses kelola hutan adat akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan, pemerintah terus mempercepat pengakuan hutan adat. Sejauh ini, hutan adat yang menjadi bagian dari perhutanan sosial telah mencapai 59.442 hektare (ha).

Sampai Juli 2021, telah ditetapkan sebanyak 59.442 ha hutan adat yang menjadi bagian dari perhutanan sosial dengan jumlah SK sebanyak 80 unit. Jumlah itu mencakup 42.038 kepala keluarga.

"Selain itu wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif aman. KLHK sedang terus upayakan fasilitasi bagi masyarakat adat dalam urusan hal-hal tersebut di pemerintah daerah sesuai UU Cipta Kerja. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba," ujar Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Senin (16/8).

Siti Nurbaya mengatakan, perlu adanya sinergi antar kementerian dan lembaga dengan isu masyarakat hukum adat (MHA). Sebab, ada subjek, budaya maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda. Selain itu, perlunya pemahaman pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya melalui upaya identifikasi, dan verifikasi MHA yang ada di wilayahnya.

"Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun," kata Siti.

Dia menambahkan, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman penetapannya tidak berarti mengubah fungsi hutan. Hal itu tercantum dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Artinya, penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan.

"Praktik-praktik hutan adat yang menjaga alam ikut mengatasi emisi gas rumah kaca, emisi global, dan mata air, serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat adat sebagai wujud kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement