Senin 16 Aug 2021 17:41 WIB

Komnas HAM: Pelibatan BIN Hingga BNPT tak Berdasar Hukum

Nota kesepahaman yang digunakan diduga dimanipulasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum. Pihak ketiga yang dimaksud adalah BAIS TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pelibatan pihak ketiga ini tak berdasar hukum karena nota kesepahaman yang digunakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak jadi digunakan. Selain itu, penandatanganan dokumen tersebut juga telah ditemukan manipulasi tanggal atau back date.

"Dengan demikian, kerja sama BKN dengan pihak ketiga seperti BAIS, Dinas Psikologi AD, BNPT, dan BIN juga tidak memiliki dasar hukum," kata Anam dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (16/8).

Komnas HAM berpandangan, kerja sama itu memang merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BKN dan wujud dari Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Namun, pelaksanaan teknis kerja sama tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Apalagi secara substansi, isi maupun substansi Perka BKN tersebut tidak sesuai digunakan sebagai rujukan kerja sama dengan pihak ketiga," kata Anam.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menilai asesor yang terlibat dalam TWK pegawai KPK telah melanggar kode etik perilaku. Salah satunya, dengan melakukan tindakan intimidatif seperti menggebrak meja dan melecehkan perempuan dengan pertanyaan maupun pernyataan yang disampaikan.

"Dengan demikian kredibilitas asesor dapat dinilai tidak sesuai dengan peraturan hukum dan kode etik serta bermuara pada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dalam tahapan penyelenggaraan asesmen TWK tanpa adanya penjelasan, pendalaman, dan klarifikasi terkait maksud dan tujuan serta indikator atas pernyataan maupun pertanyaan yang diajukan," kata Anam.

Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya, hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat. Adapun, laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses Asesmen TWK.

Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos. Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain, termasuk Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement