Senin 16 Aug 2021 17:11 WIB

Gelar Perlombaan 17 Agustus Secara Fisik akan Terkena Sanksi

Warga dilarang menggelar perlombaan secara langsung atau secara fisik.

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk tidak menggelar perlombaan secara fisik dalam merayakan kemerdekaan Indonesia ke-76. Jika melanggar, maka akan diberikan sanksi. 

Ariza mengatakan, masyarakat dilarang merayakan hari kemerdekaan 17 Agustus dengan cara menggelar perlombaan secara langsung atau secara fisik. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19. "Kecuali secara online atau daring itu dipahami dan diperbolehkan," kata Ariza, di Jakarta, Selasa (16/8). 

Baca Juga

Jika ada warga yang melanggar, ia menyebut akan ada sanksi. Namun, Ariza tak menyebutkan secara jelas apa sanksi yang akan diberikan. "Kalau langgar nanti ada sanksinya," kata dia. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyerukan warga Ibu Kota untuk tidak menimbulkan kerumunan dalam memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-76. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.  

Hal ini disampaikan lewat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun 2021. Dokumen ini ditandatangani Anies pada 13 Agustus.  

Dalam poin pertama seruan itu, seluruh masyarakat diminta untuk tidak menggelar perayaan yang menyebabkan kerumunan atau pengumpulan massa. Termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya.   "(Masyarakat diminta) melalukan kegiatan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia dari rumah masing-masing bersama keluarga," kata Anies dalam seruan poin kedua. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement