Senin 16 Aug 2021 17:00 WIB

Bantuan Insentif untuk Sektor Parekraf Cair September 2021

Besaran jumlah bantuan insentif maksimal Rp 200 juta per penerima.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.
Foto: Dok. Kemenparekraf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan, program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021 diperkirakan bakal cair pada September mendatang. Menurutnya, sejauh ini proses pencairan BIP masih dalam tahap kurasi, di mana telah dilakukan pemetaan terhadap 800 calon penerima.

"Ditargetkan komitmen dan perjanjian kerja sama dengan Kemenparekraf dilakukan insya Allah akhir Agustus atau awal September dan tahap berikutnya diharapkan September bisa dicairkan," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Untuk diketahui, program BIP dibagi menjadi dua, yakni BIP reguler dan BIP jaring pengaman tertentu (JPU). Khusus untuk BIP reguler diperuntukkan bagi enam subsektor ekonomi kreatif.

Di antaranya yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film. Selain itu juga untuk 13 jenis usaha pariwisata. Besaran jumlah bantuan maksimal Rp 200 juta per penerima.

Sementara, BIP JPU diberikan kepada  pelaku usaha subsektor kuliner, kriya, dan fesyen. Adapun besara bantuan maksimal Rp 20 juta per penerima.

Bagi para penerima, dana bantuan harus sudah dibelanjakan dan laporan pertanggungjawaban sudah dibuat maksimal 60 hari kalender sejak dana diterima di rekening dan maksimal di bulan Desember 2021, tergantung jadwal diterima.

Karena itu, para penerima diharapkan dapat menyusun RAB dengan pertimbangan bahwa pembelanjaan barang atau jasa dalam RAB dapat dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement