Senin 16 Aug 2021 09:02 WIB

Dinsos DKI Selesaikan Data Ganda Penerima BST

Ada 124 keluarga yang sempat tertunda menerima BST akibat adanya data ganda.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Kementerian Sosial telah melakukan pemadanan data pada 99.763 kepala keluarga (KK) penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sebelumnya tertunda akibat dugaan adanya data ganda.

"Hasilnya hanya terdapat 124 KPM yang menerima BST Pemprov DKI Jakarta dari data tunda sebelumnya, yakni 99.763 KPM," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari.

Pada 124 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sudah menyalurkan dana BST untuk tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni) mulai Kamis (12/8) lalu.

"Mulai tanggal 12 Agustus 2021 yang lalu, dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima BST sebanyak 124 KPM melalui ATM Bank DKI," ujar Premi.

Sisa dari data tunda tersebut, yakni sebanyak 99.639 KK dimasukan pada mereka yang BST-nya disalurkan oleh Kemensos RI melalui PT Pos Indonesia. "Data tunda penerima manfaat baik melalui Pemprov DKI Jakarta atau Kementerian Sosial dapat dilihat pada www.corona.jakarta.go.id," katanya.

BST diberikan dengan besaran nilai Rp 300 ribu per KPM setiap bulannya. Total yang diterima untuk dua bulan sebesar Rp 600 ribu tiap penerima.

Sebelumnya telah dilakukan penyaluran kepada 907.616 KPM pada Juli lalu, dari data penerima awal 1.007.379 KPM. Premi juga mengingatkan kepada masyarakat jika menemukan penyalahgunaan selama penyaluran bantuan, dapat melaporkan aduan melalui Call Center Dinsos DKI Jakarta 021-22684824, aplikasi JAKI atau kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (media sosial @DKIJakarta).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement