Ahad 15 Aug 2021 22:16 WIB

Kapan Pria Boleh Menikah Lagi Setelah Bercerai?

Ada dua kondisi yang membuat seorang pria harus menjalani masa tunggu.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Joko Sadewo
Prosesi ijab kabul pasangan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA). -foto ilustrasi-
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Prosesi ijab kabul pasangan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA). -foto ilustrasi-

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iddah merupakan istilah suatu masa seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggal mati suaminya, atau setelah diceraikan. Sebuah ajaran yang bertujuan untuk menjaga keturunan dan memastikan rahim perempuan itu benar-benar bersih sebelum memutuskan menikah kembali.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah adakah masa tunggu bagi pria setelah bercerai? Adakah istilah iddah bagi laki-laki? Kapan seorang pria bisa menikah lagi setelah bercerai?

Baca Juga

 

Para ulama menjelaskan, pada dasarnya masa iddah merupakan ketentuan yang hanya diwajibkan atas wanita. Para fuqaha berpendapat bahwa setelah bercerai dari istrinya, seorang pria bisa menikah lagi dengan orang lain tanpa ada masa iddah, terlebih bagi pria yang istrinya meninggal dunia. Namun, memang ada dua kondisi yang membuat seorang pria harus menjalani masa tunggu untuk menikahi wanita lain.

Kondisi tersebut adalah jika ada seorang laki-laki yang menalak istrinya dengan talak raj'i , kemudian dia ingin menikahi seorang yang tidak boleh dikumpulinya, seperti saudara perempuan istri, maka pria tersebut tidak boleh menikah hingga iddah istri pertama selesai.

Kondisi kedua adalah jika seorang suami mempunyai empat istri, dan dia menalak raj'i salah satunya untuk menikah yang kelima, maka dia tidak boleh menikah dengan yang kelima hingga iddah istri yang ditalak selesai.

Adapun pemakaian istilah iddah bagi laki-laki, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan masa penantian yang harus dijalani seorang laki-laki dalam dua kondisi tersebut. Ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa penantian tersebut tidak dikatakan iddah secara syar'i. 

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab 'al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu' bahwasanya seorang laki-laki tidak mempunyai masa iddah, penantian tersebut hanyalah penantian wajib yang harus dilalui disebabkan adanya Mani' syar'i (larangan syar'i).

Dr. Hamdallah al-Safty, anggota World Organization of Al-Azhar Graduates menekankan istilah iddah hanya untuk wanita. Adapun jika ada yang menyebut periode penantian untuk dua kondisi di atas disebut adalah perumpamaan saja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement