Ahad 15 Aug 2021 18:27 WIB

Besok, Ganjil Genap Kota Cirebon Diberlakukan

Sistem ganjil genap nomor kendaraan di Kota Cirebon diberlakukan secara resmi.

Rep: Lilis Sri Handanyani/ Red: Agung Sasongko
Petugas Kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap untuk masuk ke jalan RA Kartini saat uji coba ganjil genap di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Pemkot Cirebon menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di kota pada pukul 13.00-17.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga sebagai upaya menurunkan angka penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petugas Kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap untuk masuk ke jalan RA Kartini saat uji coba ganjil genap di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Pemkot Cirebon menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di kota pada pukul 13.00-17.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga sebagai upaya menurunkan angka penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Penerapan sistem ganjil genap nomor kendaraan di Kota Cirebon diberlakukan secara resmi mulai Senin (16/8). Jajaran Satlantas Polres Cirebon Kota pun terus melakukan pemasangan rambu-rambu petunjuk maupun sarana prasarana lainnya.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama, menjelaskan, pemasangan rambu-rambu yang telah dilakukan di antaranya rambu petunjuk penerapan ‘’GANJIL / GENAP’’ di ruas-ruas jalan yang ditentukan. Selain itu, adapula rambu petunjuk jam pelaksanaan ganjil-genap, maupun banner yang berisi informasi beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem tersebut.

Baca Juga

‘’Kami juga berkomunikasi dengan Dishub Kota Cirebon,’’ ujar Habibi, Ahad (15/8).

Habibi berharap, penerapan sistem ganjil genap itu mendapat dukungan seluruh masyarakat. Karenanya, masyarakat harus memiliki kesadaran dan pemahaman yang sama, bahwa kebijakan itu dilakukan guna memutus peredaran Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement