Jumat 13 Aug 2021 21:23 WIB

Wagub: Jakarta Zona Hijau Penurunan Level PPKM Tunggu Pusat

Wagub DKI Jakarta menyatakan wilayah Jakarta sudah zona hijau Covid-19.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengklaim Jakarta sudah berstatus zona hijau penularan Covid-19. Riza mengatakan, terkait penurunan PPKM dari level 4 ke level 3, hal tersebut menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Nanti kita tunggu keputusan pemerintah pusat. Sekarang pemerintah masih memutuskan Jakarta masih di Level 4. Nanti kita tunggu," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/8) malam. 

Baca Juga

Riza menerangkan, Jakarta keluar dari zona merah ditandai dengan hanya tersisa tujuh wilayah rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah. Sebanyak 349 RT lainya zona oranye. Lalu, 24.011 RT sisanya sudah berstatus zona hijau. "Jadi Jakarta sudah masuk zona hijau. Terimakasih," ujarnya. 

Mengutip Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, sedikitnya terdapat empat perbedaan aturan yang signifikan antara PPKM Level 3 dan 4. Pada level 3, rumah makan bisa melayani pelanggan selama 30 menit dengan kapasitas 25 persen. Pada level 4 hanya 20 menit dengan pengunjung maksimal tiga orang.  

 

Pada Level 4 mal dilarang beroperasi, sedangkan pada Level 3 diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen. Pada level 3, tempat ibadah diperbolehkan kembali menerima jamaah kapasitas 25 persen. Selain itu, resepsi pernikahan dibolehkan dengan kapasitas 20 undangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement