Jumat 13 Aug 2021 14:51 WIB

Pemprov DKI Gencarkan Sosialisasi Aturan Ganjil-Genap

Wagub DKI minta maaf jika ganjil-genap kurang sosialisasi merespon politikus PSI.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021), pada hari pertama penerapan ganjil-genap.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/foc.
Polisi melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021), pada hari pertama penerapan ganjil-genap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kebijakan pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

"Kami mohon maaf atas aturan ganjil-genap, jika mungkin kurang sosialisasi. Karena itu, akan kami terus lakukan baik itu di media sosial atau Dishub," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI ,Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (13/8).

Riza mengatakan, hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi penerapan ganjil-genap yang dimulai 12 Agustus 2021, masih banyak pengendara roda empat yang belum mengetahui aturan tersebut. Dia juga memaklumi apabila masih ada pengendara mobil  yang tidak tahu pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap."

Mungkin kemarin (12/8) hari pertama banyak belum tahu," ujar Riza. Hanya saja, ia tidak menyinggung apakah mereka yang tidak tahu termasuk anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Viani Limardi, yang sempat berdebat dengan polisi dan mengaku tidak tahu penerapan ganjil-genap.

Riza melanjutkan, seluruh kebijakan yang diambil Pemprov DKI, termasuk pemberlakuan kembali ganjil-genap bertujuan baik untuk masyarakat. "Pada intinya semua kebijakan yang diambil oleh Pemprov untuk membantu masyarakat agar semua dapat berjalan dengan baik," tutur Riza.

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas utama jalan Ibu Kota. Di antaranya, Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.

Kebijakan itu berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 dan dilakukan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya dan sebagai penggantinya dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap untuk mengurangi mobilitas warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement