Kamis 12 Aug 2021 21:36 WIB

20 Pejabat China Dipecat karena Lemah Tegakan Prokes

Lemahnya penegakan protokol kesehatan memicu lonjakan kasus Covid pada Mei dan Juni.

 Orang-orang yang memakai masker wajah untuk membantu melindungi diri dari COVID-19 berjalan melalui stasiun kereta bawah tanah pada jam sibuk pagi hari di Beijing, Rabu, 4 Agustus 2021. Wabah virus corona terparah di China sejak awal pandemi satu setengah tahun lalu meningkat pada Rabu dengan lusinan kasus lagi di seluruh negeri, penyegelan satu kota dan hukuman para pemimpin lokalnya.
Foto: AP/Mark Schiefelbein
Orang-orang yang memakai masker wajah untuk membantu melindungi diri dari COVID-19 berjalan melalui stasiun kereta bawah tanah pada jam sibuk pagi hari di Beijing, Rabu, 4 Agustus 2021. Wabah virus corona terparah di China sejak awal pandemi satu setengah tahun lalu meningkat pada Rabu dengan lusinan kasus lagi di seluruh negeri, penyegelan satu kota dan hukuman para pemimpin lokalnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Sebanyak 20 pejabat di Kota Guangzhou, China, dipecat karena dinilai lemah dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes). Lemahnya penegakan protokol memicu kasus positif Covid-19 yang terjadi pada Mei dan Juni.

Pemecatan tersebut diumumkan setelah Komite Sentral Partai Komunis China (CPC) untuk Inspeksi Disiplin mengeluarkan pernyataan pada Kamis mengenai sanksi bagi pejabat yang lemah dalam menjalankan prokes.

Baca Juga

Di antara pejabat yang terkena sanksi pencopotan itu adalah Direktur Komisi Kesehatan Kota Guangzhou Huang Guanglie, Ketua dan Wakil Ketua CPC setempat Chen Xiaohua dan Bi Ruiming.

Pemecatan pejabat di ibu kota Provinsi Guangdong tersebut terbilang terlambat dibandingkan dengan pemberhentian 40 pejabat di Kota Zhangjiajie, Provinsi Hunan, serta Kota Nanjing, Provinsi Jiangsu.

Di Zhangjiajie dan Nanjing, kasus Covid-19 baru muncul pada Juli, sedangkan di Guangzhou sudah muncul sejak Mei hingga Juni.CPC Inspeksi Disiplin yang merupakan lembaga antirasuah China itu menginstruksikan semua inspektorat di semua tingkatan untuk menerapkan sanksi yang berat kepada para pejabat yang gagal menerapkan prokes secara ketat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement