Kamis 12 Aug 2021 19:01 WIB

Restrukturisasi Fintech Butuh Izin Lender

Peminjam dana akan diminta menunjukan bukti dan pernyataan bahwa ia terdampak Covid.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 membuat sejumlah pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam pembayaran kewajiban cicilan. CEO dan co-Founder PT Ammana Fintek Syariah, Lutfi Adhiansyah menyampaikan hal ini umum terjadi di industri, termasuk fintech syariah, karena Covid-19 berdampak sangat signifikan pada sejumlah sektor.

"Ketika ini terjadi, maka sisi syariah sangat terasa, karena ada juga yang sampai menghapuskan utang dari peminjam, diikhlaskan," katanya saat Talkshow Republika, Kamis (12/8).

Hal ini tidak serta merta terjadi. Lutfi menjelaskan, fintech peer to peer lending sejatinya adalah agregator, yakni penghubung antara pemilik dana (lender) dan peminjam dana (borrower). Pemilik dana memilih sendiri peminjam yang akan menggunakan dananya.

Sehingga ketika terjadi kesulitan pembayaran cicilan, maka fintech P2P bertindak sebagai mediator yang menjembatani keduanya. Tidak seperti bank yang punya kuasa untuk melakukan restrukturisasi, maka P2P harus meminta izin langsung pada pemberi dana untuk proses tersebut.

Lutfi mengatakan, izin dari pemberi dana itu yang menjadi syarat untuk restrukturisasi. Pada umumnya, peminjam dana akan diminta menunjukan bukti dan pernyataan bahwa ia terdampak Covid-19 dengan penjelasannya.

"Kita bantu menengahi mempertemukan mereka, bahkan ada yang setelah dijelaskan itu mengikhlaskan dananya jadi sedekah saja, lender melakukan write off sendiri," katanya.

Lutfi mengatakan, restrukturisasi mayoritas dilakukan juga dengan mengurangi cicilan dan menambah tenor. Selain itu, fintek syariah berinovasi dengan produk pendanaan bersumber dari dana sosial.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement