Kamis 12 Aug 2021 18:20 WIB

Profesor UPI: Belajar Tatap Muka Terbatas Harus Taati Aturan

Guru besar UPI ingatkan sekolah wajib memenuhi aturan SKB Empat Menteri

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas medis dari TNI menyuntikan vaksin kepada pelajar saat Vaksinasi COVID-19 di SMA Negeri 1 Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/8/2021). Pemkot Solo menargetkan 70 ribu pelajar SMP hingga SMA usia 12-17 tahun menjadi sasaran program vaksinasi COVID-19 untuk meningkatkan kesiapan menghadapi pembelajaran tatap muka saat sekolah sudah kembali dibuka.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas medis dari TNI menyuntikan vaksin kepada pelajar saat Vaksinasi COVID-19 di SMA Negeri 1 Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/8/2021). Pemkot Solo menargetkan 70 ribu pelajar SMP hingga SMA usia 12-17 tahun menjadi sasaran program vaksinasi COVID-19 untuk meningkatkan kesiapan menghadapi pembelajaran tatap muka saat sekolah sudah kembali dibuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai belajar tatap muka terbatas harus betul-betul menaati peraturan yang ada. Perizinan yang telah ditetapkan wajib dipenuhi sebelum sekolah itu melakukannya secara terbatas.

"Pasti izinnya bersyarat ya, misalnya fasilitas apa yang harus ada di sekolah terus bagaimana pengaturan anak mau masuk sekolah, selama di sekolah, itu harus ditaati betul. Hemat saya, sebetulnya tidak ada masalah kalau semua pihak mengikuti apa yang digariskan oleh pemerintah," kata Cecep, dihubungi Republika, Kamis (12/8).

Baca Juga

Ia menegaskan, kebijakan yang tertulis dalam peraturan SKB Empat Menteri wajib dipenuhi oleh sekolah. Selain itu, pengawasan juga harus dilakukan. Kunjungan langsung untuk memeriksa kondisi riil di sekolah menjadi salah satu kewajiban.

Sebelum belajar tatap muka terbatas, harus dipastikan fasilitas sekolah itu terpenuhi. Selain itu, harus diatur berapa lama murid bisa belajar di dalam kelas. Jumlah siswa yang boleh masuk kelas juga harus dibatasi dan dilakukan sistem shifting.

Selain itu, lanjut Cecep, tatap muka tentunya tidak bisa dilakukan 100 persen. Menurutnya, belajaran jarak jauh harus tetap dilakukan. "Blended learning, dengan sistem pembelajaran jarak jauh yang dipadukan dengan PTM itu harus diatur," kata dia lagi.

Cecep menambahkan, guru juga harus mempersiapkan pembelajaran. Belajar tatap muka terbatas akan sangat berbeda dengan pembelajaran pada waktu sebelum pandemi. Menurutnya, tidak hanya mempersiapkan infrastruktur sekolah namun juga materi-materi pembelajaran.

"Harus ada materi yang dipadatkan, diekstrak. Misalnya dalam satu semester ini, karena shifting dan seminggu itu mungkin hanya beberapa mata pelajaran, ini jadi sekolah harus betul-betul, bagaimana penataan atau manajemen pembelajaran," kata Cecep menegaskan.

Ia menuturkan, selama pandemi ini belajar jarak jauh tetap tidak bisa dihindari. Hanya saja, untuk beberapa daerah belajar jarak jauh sudah bisa dibarengi dengan belajar tatap muka terbatas. Menurut Cecep, hanya daerah tanpa Covid-19 yang boleh melakukan tatap muka secara utuh.

"Nggak sesederhana, oh tadinya tidak sekolah, sekarang masuk. Harus bertahap. Karena kita khawatir ada klaster-klaster baru. Apalagi siswa ini rentan," kata Cecep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement