Kamis 12 Aug 2021 16:57 WIB

Wali Kota Cimahi Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara 

Anjay diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di Kota Cimahi. 

Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna dituntut tujuh tahun penjara.
Foto: Abdan Syakura
Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna dituntut tujuh tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di kota ini. Ajay dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,Kamis (12/8).

JPU KPK menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi selaku aparatur negara. Kemudian hal yang meringankan hukuman Ajaykarena yang bersangkutan belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun.

Dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek. Ada pun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.Ada pun Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.

KPK menyatakan, perbuatan Ajay bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ajay sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement