Kamis 12 Aug 2021 15:27 WIB

DPR: Siapkan Skenario Pemilu Jika Pandemi Belum Berakhir

KPU dan Bawaslu harus membuat SOP berdasarkan protokol kesehatan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat skenario antisipatif apabila pandemi COVID-19 belum berakhir saat jadwal dan tahapan Pemilu 2024. (Foto: Luqman Hakim)
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat skenario antisipatif apabila pandemi COVID-19 belum berakhir saat jadwal dan tahapan Pemilu 2024. (Foto: Luqman Hakim)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat skenario antisipatif apabila pandemi COVID-19 belum berakhir saat jadwal dan tahapan Pemilu 2024. "Kita semua pasti berharap pandemi COVID-19 bisa berakhir secepatnya. Namun pelaksanaan jadwal tahapan Pemilu 2024 perlu disiapkan skenario antisipatif jika pandemi tidak juga berakhir," kata Luqman di Jakarta, Kamis (12/8).

Dia menilai ada beberapa hal yang harus diperhatikan KPU. Pertama, KPU dan Bawaslu harus membuat prosedur operasi standar (SOP) dalam menjalankan seluruh kegiatan berdasarkan aturan-aturan pembatasan dan protokol kesehatan.

Baca Juga

Langkah itu, menurut dia, untuk melindungi jajaran KPU-Bawaslu dari bahaya COVID-19. Selain itu, memastikan mitigasi risiko tertular COVID-19 yang perlu disiapkan secara matang. 

Kedua, Luqman meminta KPU menyiapkan terobosan aturan pelaksanaan pemilu dengan pendekatan teknologi informasi. Misalnya, mencari celah di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk bisa memanfaatkan teknologi informasi sebagai pengganti kegiatan yang sebelumnya mengandalkan manusia.

"Mulai dari pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan sebagai peserta pemilu, penetapan daftar pemilih, dan penghitungan suara hasil pemilu," ujarnya.

Politisi PKB itu menjelaskan poin ketiga, KPU bisa mengambil inisiatif mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) kepada Presiden untuk mengubah beberapa pasal teknis yang menghambat. Langkah itu, menurut dia, apabila UU Pemilu tidak memberi celah yang cukup untuk pelaksanaan jadwal dan tahap Pemilu 2024 dalam situasi pandemi COVID-19.

"Usulan Perppu itu terkait mengubah beberapa pasal teknis seperti jadwal dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Luqman mengatakan Komisi II DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menyusun jadwal rapat dengan para mitra kerja termasuk dengan penyelenggara pemilu terkait persiapan Pemilu 2024. Menurut dia, rapim tersebut akan dilaksanakan setelah pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang akan dimulai pada 16 Agustus 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement