Kamis 12 Aug 2021 14:02 WIB

Mufti Yerusalem Serukan Tolak Yahudisasi Masjid Ibrahimi

Mufti Yerusalem menyebut upaya Israel terhadap Masjid Ibrahimi ilegal

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Mufti Yerusalem menyebut upaya Israel terhadap Masjid Ibrahimi ilegal. Pasukan Israel berjaga di sekitar Masjid Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat, Palestina.
Foto: WAFA
Mufti Yerusalem menyebut upaya Israel terhadap Masjid Ibrahimi ilegal. Pasukan Israel berjaga di sekitar Masjid Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Mufti Palestina di Yerusalem, Syekh Mohammed Hussein, pada Rabu (10/8) lalu menyerukan untuk menolak proyek-proyek Yahudisasi di Masjid Ibrahimi di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki.

Dalam sebuah pernyataan, Mufti tersebut mengatakan bahwa pendudukan Israel berencana untuk membangun lorong, koridor dan memasang lift untuk memfasilitasi akses pemukim ke Masjid Ibrahimi.

Baca Juga

Namun sayangnya, ia menunjukkan bahwa proyek-proyek tersebut berarti penyitaan sekitar 300 meter persegi area Masjid Ibrahimi.

"Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap properti Muslim, serta pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional yang melindungi tempat-tempat suci dan kebebasan beribadah," kata Syekh Hussein, dilansir di Middle East Monitor, Kamis (12/8).

Mufti Hussein memperingatkan, bahwa tindakan terbaru pendudukan Israel itu akan meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut. Ia juga menekankan bahwa rencana jahat tersebut tidak akan mengubah hak Muslim yang tidak dapat dicabut atas masjid-masjid dan wakaf mereka.

Syekh Hussein menambahkan, pendudukan tengah berlangsung dalam ekspansionisme Yudaisasi dengan paksa. Ia menilai hal itu adalah sebuah retensi (mempertahankan) dari perang komprehensif pendudukan di semua situs suci Islam di Palestina sebagai bagian dari kebijakannya untuk melakukan Yahudisasi tanah yang diduduki. 

Baca juga : Pacaran tanpa Niat Menikahi, Bagaimana Hukumnya? 

Rencana Israel untuk merebut Masjid Ibrahimi bertentangan dengan hukum internasional. Pada 2017, UNESCO memasukkan Masjid Ibrahimi dan Kota Tua Hebron sebagai situs warisan Palestina.

Proyek Yahudisasi sedang dioperasikan Departemen Teknik dan Konstruksi Kementerian Keamanan Israel di bawah pengawasan administrasi sipil Israel. Proyek itu diperkirakan akan berlangsung sekitar enam bulan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement