Rabu 11 Aug 2021 18:00 WIB

Pelaku Usaha Masih 'Nakal', Walkot Medan Ancam Sekat Jalan

Walkot Medan izinkan pelaku usaha tetap buka namun dengan prokes yang ketat.

Personel Kepolisian memasang rambu penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pertigaan Simpang Kampus USU, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7/2021). Penyekatan tersebut dalam rangka mengurangi mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran COVID-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Personel Kepolisian memasang rambu penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pertigaan Simpang Kampus USU, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7/2021). Penyekatan tersebut dalam rangka mengurangi mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran COVID-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wali Kota Medan Bobby Nasution mengancam kembali memberlakukan penutupan jalan dalam kota apabila masyarakat khususnya pelaku usaha masih melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Misalnya pelaku ekonomi, yang makan minumnya terus melanggar, kita lihat tiga hari ini siapa yang melanggar. Kita combine, kita tutup jalannya," kata Bobby.

Aturan PPKM Level 4 di Kota Medan mengizinkan para pelaku usaha tetap buka namun dengan protokol kesehatan yang ketat dan hanya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Khusus warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, hanya boleh menerima pengunjung makan di tempat dengan waktu makan maksimal 20 menit.

"Patroli sudah, Yustisi sudah, kalau masih seperti itu (melanggar aturan PPKM Level 4) jalan kita tutup kembali. Tapi di tempat yang kita rasa masih banyak pelanggaran," katanya.

Ia juga menegaskan seluruh masyarakat Kota Medan agar menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu, yakni tanggal 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM level empat, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota, lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement