Rabu 11 Aug 2021 16:04 WIB

Menteri Bintang: Ibu Hamil Jangan Ragu Vaksinasi Covid-19

Vaksin hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya minimal 13 pekan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil di Taman Hutan Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (7/8).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil di Taman Hutan Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menghargai upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Surat Edaran tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

"Terbitnya surat edaran ini memberi kepastian pelaksanaan perlindungan bagi ibu hamil dari ancaman Covid-19, khususnya di daerah-daerah dengan kasus penularan yang tinggi," kata Bintang dalam keterangan pers, Rabu (11/8).

Bintang mengamati ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Bintang menjelaskan, vaksin ibu hamil telah sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Kemudian Kementerian Kesehatan juga menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.

Namun Bintang menegaskan pentingnya proses skrining terhadap ibu hamil harus dilakukan secara rinci dan teliti. Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain. Dan vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya minimal 13 pekan dan berada di trimester kedua kehamilan.

"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Ini menambah keyakinan ibu hamil untuk mau divaksinasi," ujar Bintang.

Bintang menyebut vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. 

"Semoga ibu hamil tetap terjaga kesehatannya, supaya kelak mampu melahirkan dengan selamat dan bayinya lahir dalam kondisi sehat dan terlindungi," ucap Bintang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement