Rabu 11 Aug 2021 17:49 WIB

Jamaah Masjid yang Sudah Divaksinasi Tetap Jaga Prokes

Jamaah Masjid yang Sudah Divaksinasi Tetap Jaga Prokes

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah Masjid yang Sudah Divaksinasi Tetap Jaga Prokes. Foto:  Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.
Foto: Blogspot.com
Jamaah Masjid yang Sudah Divaksinasi Tetap Jaga Prokes. Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,IPOH -- Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) mengimbau agar jamaah tetap mematuhi prosedur operasi standar (SOP) di masjid-masjid dan surau, meskipun mereka telah divaksinasi lengkap. Direktur JAIPk, Datuk Mohd Yusof Husin, mengatakan jamaah di masjid dan surau di negara bagian Malaysia ini harus terus mematuhi SOP yang ditentukan di bawah Tahap Dua Rencana Pemulihan Nasional (PPN), termasuk individu yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Menurutnya, SOP tetap sama dan jamaah harus mematuhi SOP yang ditetapkan untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga

"Jamaah harus mematuhi SOP, terutama memakai masker, membawa sajadah sendiri dan menerapkan jarak fisik," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir di Bernama, Rabu (11/8).

Sebelumnya pada Ahad (8/8), pemerintah Perak mengumumkan keputusan untuk mengizinkan individu yang telah divaksinasi lengkap untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan surau di negara bagian tersebut di bawah Fase Dua PPN mulai Selasa (10/8).

Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin mengatakan, individu akan dianggap telah divaksinasi penuh 14 hari setelah menerima dosis kedua vaksin Pfizer, AstraZeneca atau Sinovac, dan 28 hari setelah disuntik dengan dosis tunggal vaksin Johnson & Johnson atau CanSino.

sumber : Bernama
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement