Rabu 11 Aug 2021 14:33 WIB

Ganti Pola Penyekatan, Ganjil Genap Diberlakukan

Aturan ganjil genap mulai periode 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI..

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Kendaraan melintas diruas Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8). Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap mulai periode 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta dalam rangka mengganti pola penyekatan yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan PPKM Jawa-Bali. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintas diruas Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8). Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap mulai periode 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta dalam rangka mengganti pola penyekatan yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan PPKM Jawa-Bali. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintas diruas Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8). Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap mulai periode 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta dalam rangka mengganti pola penyekatan yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan PPKM Jawa-Bali. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintas diruas Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8). Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap mulai periode 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta dalam rangka mengganti pola penyekatan yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan PPKM Jawa-Bali. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintas diruas Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8). Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap mulai periode 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta dalam rangka mengganti pola penyekatan yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan PPKM Jawa-Bali.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintas diruas Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8). Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap mulai periode 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta dalam rangka mengganti pola penyekatan yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan PPKM Jawa-Bali.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan melintas diruas Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8). Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap mulai periode 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta dalam rangka mengganti pola penyekatan yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan PPKM Jawa-Bali.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement