Rabu 11 Aug 2021 13:01 WIB

Wagub DKI: Ganjil Genap Jadi Pengendali Mobilitas Warga

Sistem ganjil genap diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta
Foto: Prayogi/Republika
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi perihal penerapan kembali sistem ganjil genap (gage) selama periode PPKM Level 4 seminggu kedepan. Ariza menyebut, kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya dalam menggantikan sistem penyekatan yang telah dilakukan selama ini.

"Mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus akan ada pemberlakuan ganjil genap ya," kata Ariza.

Ia menjelaskan, ganjil genap ini kembali diterapkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 4. Pelaksanaan sistem berdasarkan nomor pelat kendaraan ini dilakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB di delapan ruas jalan di Ibu Kota.

Selain itu, sambung Ariza, pengendalian mobilitas masyarakat juga dilakukan dengan sistem patroli di 20 titik lokasi, serta rekayasa lalu lintas. "Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dishub dibantu oleh Korlantas Polda Metro bersama-sama untuk mengatur mobilitas warga," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2021. Kebijakan ganjil-genap ini guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8).

Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Adapun, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement