Rabu 11 Aug 2021 10:25 WIB

Syarat Perjalanan Internasional Disamakan di Setiap Level

Persyaratan surat vaksinasi minimal dosis pertama dan berlaku untuk semua level PPKM

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Calon penumpang pesawat bersiap masuk ke area keberangkatan di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (ilustrasi).
Foto: Antara/Fauzan
Calon penumpang pesawat bersiap masuk ke area keberangkatan di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan regulasi baru untuk perjalanan dari dan ke luar negeri. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas No 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Rabu (11/8).

Wiku menjelaskan persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level. Sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR namun sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

Selain itu, Wiku mengatakan persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. "Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4," ujar Wiku.

Dia menambahkan, beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Kelompok tersebut merupakan WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

Sementara untuk WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia. "Ini khusus mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP," ungkap Wiku.

Selain itu, untuk penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan. Beberapa diantaranya yaitu penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian atau Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes Covid-19.

Selain itu, Wiku menuturkan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua yang dilakukan pada hari ketujuh karantina dengan mengisi form dari KKP dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri. Wiku menegaskan, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan yaitu RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta dan di daerah lain di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit, puskesmas, dan lab.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan berdasarkan SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 juga diatur sejumlah klausul baru. Adita mengatakan aturan tersebut mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

"Ini berlaku baik saat reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara," jelas Adita.

Adita mengatakan, aturan tersebut juga mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19. Sistem tersebut merupakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement