Rabu 11 Aug 2021 10:42 WIB

Hong Kong Mulai Terapkan UU Antisanksi China

Carrie Lam mengatakan UU itu akan diperkenalkan melalui undang-undang lokal

Red: Nur Aini
Hong Kong mengonfirmasi bahwa mereka akan menerapkan Undang-Undang Antisanksi China melalui undang-undang lokal.
Hong Kong mengonfirmasi bahwa mereka akan menerapkan Undang-Undang Antisanksi China melalui undang-undang lokal.

 

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Hong Kong mengonfirmasi bahwa mereka akan menerapkan Undang-Undang Antisanksi China melalui undang-undang lokal.

Baca Juga

“Saya mendukung melakukannya melalui undang-undang lokal. Ini karena saya cukup yakin bahwa beberapa kekuatan eksternal, pemerintah asing, atau beberapa media barat akan berspekulasi mengenai hal ini dan untuk mencoba melemahkan status (Hong Kong) sebagai pusat keuangan dan melemahkan kepercayaan berbagai sektor di Hong Kong,” kata Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam dalam konferensi pers pada Selasa (10/8).

Pada Juni, badan legislatif tertinggi China mengesahkan undang-undang yang menyetujui sanksi terhadap entitas asing mana pun, yang memungkinkan otoritas China untuk menyita properti milik mereka yang terkena sanksi atau menolak visa mereka.

"Sangat penting bagi China untuk merumuskan undang-undang sanksi anti-asing, karena undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang kuat dan dukungan bagi China untuk melawan tindakan diskriminatif asing," ujar Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China.

Beijing baru-baru ini menggunakan undang-undang tersebut terhadap individu dan entitas dari Amerika Serikat setelah Washington menjatuhkan sanksi ke pejabat China.

China mendapat kritikan dari negara-negara barat setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial di Hong Kong. Langkah itu dilakukan setelah demonstrasi antipemerintah di Hong Kong pada 2019.

“Undang-undang lokal akan memungkinkan kami untuk menjelaskan dengan lebih baik penerapan undang-undang antisanksi di Hong Kong, kerangka hukumnya, prosedurnya, dan sebagainya," terang kepala eksekutif.

Namun, dia menekankan bahwa undang-undang antisanksi “hanya bersifat pembalasan.”

"UU tersebut berupa tindakan balasan. Negara ini tidak secara aktif memberikan sanksi kepada siapa pun atau organisasi mana pun. Ketika seseorang memberikan sanksi yang tidak masuk akal kepada organisasi atau pejabat Hong Kong, maka kita harus memiliki kemampuan untuk melawannya," kata Lam.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/hong-kong-mulai-terapkan-uu-antisanksi-china-/2330068
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement