Rabu 11 Aug 2021 05:26 WIB

Israel Secara Ilegal Potong Pendapatan Pajak Palestina

Israel 31 juta dolar AS dari pendapatan pajak Palestina per bulan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Bendera Palestina
Foto: AP
Bendera Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh pada Selasa (10/8) mengatakan, pemotongan pendapatan pajak Palestina oleh Israel adalah tindakan ilegal. Berbicara pada pertemuan kabinet mingguan di Ramallah, Shtayyeh mengatakan Israel memotong 100 juta shekel atau 31 juta dolar AS dari pendapatan pajak Palestina per bulan. 

"Potongan pajak bulanan ini membuat kami berada dalam situasi keuangan yang sulit, dan melemahkan kemampuan kami untuk memenuhi kebutuhan keuangan rakyat kami," kata Shtayyeh, dilansir Middle East Monitor, Rabu (11/8).

 

Palestina menuntut pemerintah Israel membayar kembali semua uang yang telah mereka curi tersebut. Pendapatan pajak yang disebut sebagai maqasa, dikumpulkan oleh pemerintah Israel atas nama Otoritas Palestina.

 

Pendapatan pajak tersebut berasal dari impor dan ekspor Palestina. Sebagai imbalannya, Israel mendapatkan komisi sebesar 3 persen dari pendapatan yang dikumpulkan.

 

Pendapatan pajak yang dikumpulkan diperkirakan mencapai antara 30 juta dolar AS hingga 33 juta dolar AS setiap bulan. Pendapatan pajak ini merupakan sumber pendapatan utama bagi Otoritas Palestina.

 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Palestina, Israel mengurangi 628 juta shekel atau 193 juta dolar AS dari pendapatan pajak Palestina pada paruh pertama 2021. Sejak 2020, Israel telah memotong sekitar 16 juta dolar AS setiap bulan dari pendapatan pajak. 

 

Israel mengklaim bahwa pemotongan pendapatan pajak tersebut adalah jumlah yang dibayarkan oleh Otoritas Palestina, kepada keluarga warga Palestina yang dibunuh atau dihukum oleh Israel, karena melancarkan serangan terhadap Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement