Rabu 11 Aug 2021 00:10 WIB

MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan ke PTUN 

MAKI perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang berintegritas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani. Gugatan ke PTUN ini ihwal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. "(MAKI dan LP3HI) menggugat surat yang dikeluarkan ketua DPR kepada DPD itu ke PTUN agar membatalkan surat tersebut karena ada calon anggota BPK yang kami lihat tidak memenuhi syarat sbagaimana diatur di UU BPK," kata Kurniawan kepada Republika, Selasa (10/8).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi. Termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," ucapnya.

Boyamin menjelaskan, gugatan tersebut disampaikan hari ini yang diwakili Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI yaitu Marselinus Edwin Hardian, dan Lefrand Kindangen. Gugatan tersebut juga telah resmi mendapat register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu, menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN. Menurutnya gugatan tersebut sah saja dilakukan.

"Terkait dengan adanya rencana dari kelompok yang mengatasnamakan elemen masyarakat ingin melakukan gugatan terhadap surat ketua DPR RI kepada DPD RI bagi kami gugatan tentu ke PTUN itu sah-sah saja," kata Masinton kepada Republika, Selasa (10/8).

Namun, menurutnya, Puan sebagai ketua DPR RI melaksanakan fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang yakni undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI.

"Dalam hal ini Mbak Puan melaksanakan fungsi tersebut menyampaikan surat dari DPR RI kepada DPD RI sesuai dengan amanat undang-undang 15 tahun 2006 dan juga amanat undang-undang MD3," jelasnya.

Dirinya meyakini hakim di Peradilan Tata Usaha Negara akan mempertimbangkan tentang tugas dan fungsi Puan sebagai ketua DPR RI. Ia menambahkan, proses seleksi terhadap calon anggota BPK ini masih panjang. Selain seleksi di DPD, calon anggota BPK akan kembali dilakukan fit and proper test di komisi XI DPR RI.

"Baru nanti kemudian dipilih siapa yang layak dan memenuhi persyaratan integritas dan komitmen sebagai calon anggota BPK nanti, jadi kami minta supaya biar proses ini berjalan tanpa ada tekanan tanpa ada intervensi dan DPR bersama DPD RI akan berikan yang terbaik siapa nanti yang akan menduduki jabatan sebagai anggota BPK tersebut," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement