Selasa 10 Aug 2021 17:21 WIB

Perlu Hukum Berkeadilan untuk Lindungi UMKM

Hukum mencakup aspek humanisasi, liberasi dan transendensi untuk memanusiakan manusia

Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi COVID-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi COVID-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Fathul Wahid mengatakan, hukum berputar sesuai alasan hukum. Ibnu Al Qayyim Al Jauziyyah menyebut perubahan hukum dan fatwa hukum terjadi karena perubahan zaman, tempat, keadaan, kebiasaan dan teknologi informasi.

Ia menerangkan, ada dua perspektif yang dapat dipakai seseorang untuk berpikir. Ada perspektif deduktif yang berpikir ketika ada masalah, dan ada perspektif induktif yang berpikir dengan melihat potensi. Keduanya saling melengkapi.

"Misal, informasi yang ketika diterapkan di sebuah bidang, kira-kira apa yang bisa kita prediksi terjadi dampaknya. Dengan memprediksi apa yang akan terjadi setelah ini, hukum yang kita buat bisa berumur lebih panjang," kata Fathul dalam webinar yang digelar Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UII, Senin (9/8).

Fathul menilai, hukum mencakup nilai-nilai humanisasi, liberasi dan transendensi untuk memanusiakan manusia sebagai makhluk mulia. Apalagi, era teknologi seperti sekarang ada banyak yang perlu dilindungi, salah satunya terkait data pribadi.

"Bukan tidak mungkin, data itu dapat dijadikan sebagai modal untuk mengarahkan seseorang masuki algoritma yang jadikannya impulsif, konsumtif dan lain-lain. Dengan demikian, hukum memiliki peranan penting untuk mengatasi hal-hal itu," ujar Fathul.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, selama pandemi ada 15 persen dari UMKM Indonesia yang dapat mengambil peluang dengan akselerasi digitalisasi. Data Brain Google, kontribusi ekonomi Indonesia terus bertumbuh.

Dari USD 44 Miliar 2020 menuju USD 124 Miliar 2025. Ia menilai, ini memunculkan beberapa tantangan positif dan negatif, sehingga perlu kerangka hukum yang baik, memastikan yang besar tidak mengeksploitasi dan yang kecil berkesempatan tumbuh.

"Perangkat hukum yang tepat sangat dibutuhkan, serta jadi krusial dan mendasar agar membangun peluang pelaku UMKM ikuti perkembangan teknologi dan menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia," kata Sandi.

Menurut Sandi, transformasi ekonomi syariah saat ini tidak hanya fokus ke sistem perbankan dan keuangan. Namun, sudah meluaskan sayap dengan mendorong prinsip-prinsip syariah yang bersifat universal, sehingga bisa diterapkan ke siapapun. "Penerapan tersebut sangat penting dilakukan untuk menyeimbangkan aspek-aspek dunia dan akhirat serta mencapai keadilan ekonomi," ujar Sandi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement