Selasa 10 Aug 2021 11:40 WIB

LPS Berencana Turunkan Suku Bunga Penjaminan

Nasabah dengan dana di atas Rp 5 miliar tumbuh 15 persen sejak terjadinya pandemi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Suku bunga penjaminan (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga penjaminan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menurunkan tingkat suku bunga penjaminan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah bank umum sebesar empat persen, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,5 persen, dan 0,5 persen simpanan valuta asing bank umum. 

"Kami akan terus mengevaluasi terus sistem finansial kita dan LPS masih punya ruang untuk menurunkan suku bunga penjaminan lebih lanjut,” ujarnya seperti dikutip Selasa (10/8).

Dia menjelaskan penurunan tingkat bunga penjaminan di bawah level empat persen akan mendukung pertumbuhan ekonomi karena mampu mendorong penurunan bunga deposito perbankan. Menurutnya, nasabah dengan dana besar yang selama ini menikmati bunga besar dan enggan membelanjakannya, maka akan mulai melakukan konsumsi ketika bunga diturunkan.

Terlebih lagi, Purbaya mencatatkan nasabah dengan dana besar di atas Rp 5 miliar mengalami pertumbuhan 15 persen sejak terjadinya pandemi Covid-19."Orang-orang kaya yang tadinya enggan belanja karena menikmati bunga besar, ketika bunga turun lagi mungkin tidak akan enggan belanja," ucapnya.

Menurutnya jika para nasabah ini mulai melakukan konsumsi maka ekonomi semakin terdorong dan masyarakat kelas bawah turut menerima dampak positifnya."Ekonomi akan bergulir lebih cepat. Itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Sepanjang semester satu 2021, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps simpanan dalam rupiah bank umum dan BPR serta 50 bps simpanan dalam valuta asing bank umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement