Selasa 10 Aug 2021 10:55 WIB

PPI Terapkan Sejumlah Aturan untuk Cegah Korupsi

PPI juga berkolaborasi dengan KPK untuk melakukan bimbingan teknis.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Satria K Yudha
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI implementasi transformasi SDM berbasis Akhlak di Jakarta, Senin (24/8).
Foto: PPI
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI implementasi transformasi SDM berbasis Akhlak di Jakarta, Senin (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI berkomitmen memerangi praktik korupsi di lingkungan perusahaan. Direktur Utama PPI Nina Sulistyowati mengatakan, perusahaan terus menumbuhkan kesadaran antikorupsi dengan menerapkan sejumlah peraturan dan sistem. 

Pencegahan korupsi dilakukan dengan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing system), kebijakan penerimaan dan pemberian hadiah, pedoman pengendalian gratifikasi, dan kebijakan antipenyuapan. 

"Kami telah memiliki saluran pengaduan atas kebijakan WBS dan SM4P Lapor yang dapat dilakukan melalui digital daring di kanal website perusahaan www.ptppi.co.id," ujar Nina dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).

PPI, lanjut Nina, juga telah memiliki sertifikat SMAP ISO 37001. Nina menilai hal ini merupakan bagian dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan komitmen menjaga mitra bisnis dapat nyaman bertransaksi dengan PPI sebagai BUMN perdagangan di Indonesia.

Nina menyampaikan perusahaan juga berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sejumlah kegiatan seperti pelaksanaan bimbingan teknis program antikorupsi yang diikuti manajemen PPI dan BUMN Klaster Pangan belum lama ini.

"Kelas bimbingan teknis antikorupsi PPI dengan KPK ini merupakan upaya edukasi antikorupsi yang dilakukan secara berkelanjutan guna mengimplementasikan sikap antikorupsi di lingkungan perusahaan dan BUMN klaster pangan dengan menanamkan semangat antikorupsi," kata Nina.

Nina menilai upaya melawan korupsi dapat dilakukan dengan sejumlah cara, termasuk melalui edukasi bimtek untuk membangkitkan kesadaran dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan perusahaan.  "Mari kita bersama menjadi agen dalam melawan korupsi, mulai dari lingkungan terkecil kita," kata Nina.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana berharap bimtek ini menjadi wadah dalam menyamakan persepsi dalam pemberantasan korupsi. "Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak proses-proses demokrasi akibat degradasi moral," kata Wawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement